JANGAN TUNDA PEMBAGIAN WARISAN

Bekasi, baitulmaalfatimah.id- Membagi warisan memang harus segera dilakukan oleh para ahli waris. Sebab hak kepemilikan atas harta itu memang tidak lagi dimiliki oleh almarhum. Maka begitu almarhum wafat, harta harus ada pemiliknya. Dan pemiliknya adalah para ahli warisnya. Karena itu, pembagian warisan memang harus disegerakan.

Mungkin dalam kenyataannya ada komentar yang negatif dari sebagian masyarakat. Kuburan belum kering sudah meributkan bagi waris, demikian kira-kita komentar itu.Sehingga sebagian kita agak segan untuk segera membagi harta warisan milik orang tua mereka.

Padahal masalahnya bukan urusan kuburan sudah kering atau belum. Tetapi karena di dalam syariah Islam ada keharusan untuk menetapkan status hukum suatu harta. Tidak boleh ada harta yang tanpa tuan. Karena ada banyak kaitan hukum di belakangnya.

Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu calaihi wa sallam bersabda:

أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها

“Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya. Dan hukum asal perintah adalah bersegera untuk dilakukan, bukan ditunda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam matan Al Ushul min Ilmil Ushul mengatakan:

صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً

“Kalimat perintah, jika disebutkan secara mutlak, maka menghasilkan hukum wajib dan mengharuskan bersegera melakukannya”.

Oleh karena itu hendaknya bersegera untuk membagikan warisan setelah mayit meninggalkan, dan tidak menunda-nundanya kecuali karena waktu jeda yang wajar menurut ‘urf. Dan juga tidak menundanya hingga sang istri dari mayit wafat.

Menunda pembagian warisan selain bertentangan dengan hadits Nabi di atas, juga merupakan bentuk kezaliman kepada ahli waris. Karena tertahannya harta yang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

لا ينبغي تأخير قسمة التركة؛ لما يترتب على ذلك من تأخير دفع الحقوق إلى أصحابها، وبالتالي تأخير دفع الزكاة؛ لأن كل وارث يحتج بأنه لا يعرف نصيبه، أو لم يستلمه

“Tidak semestinya menunda pembagian waris. Karena ini berarti akan menunda penunaian hak dari penerimanya. Demikian juga, akan mengakhirkan pembayaran zakat. Karena penerima waris akan membutuhkannya, sedangkan ia belum mengetahui berapa jatahnya dan belum menerimanya.”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top