خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
| ZAKAT | INFAQ | SODAQOH |
| Berhubungan dengan materi (harta) | Berhubungan dengan materi (harta) | Tidak harus berupa materi (harta),senyum juga boleh |
| Wajib dikeluarkan bagi seseorang yang memenuhi syarat | Siapa saja boleh berinfaq, dan hukumnya sunnah | Siapa saja boleh bersedekah, dan hukumnya sunnah |
| Diberikan kepada orang tertentu (ada 8 golongan) | Boleh diberikan kepada siapa saja | Dari siapa saja untuk siapa saja |

Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari kata ذكا yang berartitumbuh, berkah, berkembang atau bertambah, dan biasa juga berarti suci atau bersih, Secara terminology zakat adalah : “mengeluarkan / memberikan hak milik harta tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula[2]
Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat disebutkan bahwa :“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha (Muzakki) untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (Mustahiq) sesuai dengan syariat ajaran Islam”. Berdasarkan definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa zakat adalah mengeluarkan sebahagian harta tertentu yang telah mencapai ketentuannya, yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, dengan maksud untuk dapat mensucikan menumbuhkembangkan harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan syara’