FITUR PENGELOLAAN ZISWAF YANG KOMPREHENSIF TELAH HADIR MENJAWAB TANGTANGAN BANYAK MASJID

CITCOM (C-Level IT Community), sebagai komunitas IT yang peduli isu-isu sosial, merasa dampak program mereka masih terbatas. Mereka mencari terobosan baru yang selaras dengan keahlian IT mereka, yaitu digitalisasi manajemen masjid. Maslam didirikan sebagai solusi inovatif untuk menjawab tantangan banyak masjid yang menghadapi keterbatasan teknologi, pengelolaan manual, dan kurangnya transparansi keuangan.

Maslam menyediakan fitur pengelolaan ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) yang komprehensif, mencakup pencatatan, distribusi, dan pelaporan, dengan fokus pada transparansi dan kepatuhan syariah.

1. Kategori dan Bentuk ZISWAF:

  • Kategori Utama: Maslam memiliki kategori ZISWAF default seperti Zakat Fitrah, Zakat Maal, Fidyah, Infaq Operasional (Non-Proyek), Infaq Proyek, Sedekah, Wakaf, Tabungan Kurban, dan Kurban. Kategori ini dapat diperluas untuk Infaq Operasional dan Sedekah.
  • Bentuk Dana: ZISWAF dapat diterima dalam bentuk uang, beras, atau barang (misalnya Al-Qur’an, sajadah, pakaian, makanan, bahan bangunan).

2. Penerimaan ZISWAF:

  • Pencatatan Detail: Setiap penerimaan ZISWAF dicatat secara rinci, termasuk nama donatur (bisa menggunakan alias “Hamba Allah” untuk privasi), nominal donasi, waktu penerimaan, dan sumber dana (Kas/Bank).
  • Proyek Terkait: Dana dapat dikaitkan dengan proyek tertentu (misalnya Pembangunan Masjid, Peduli Palestina), memastikan dana terikat pada tujuan proyek. Dana terikat proyek tidak dapat dialihkan ke proyek lain tanpa perubahan akad.
  • Zakat Fitrah: Terdapat pengaturan khusus di menu Idul Fitri untuk menerima Zakat Fitrah dalam bentuk uang (dengan nominal standar, medium, premium) atau beras (satuan kilogram). Nilai default dapat otomatis terisi saat input.
  • Penerimaan Barang Wakaf/Sedekah Barang: Donasi berupa barang dicatat sebagai Sedekah. Ini tidak menambah saldo kas/bank, tetapi dicatat dalam laporan. Barang wakaf juga dicatat sebagai Sedekah, kemudian dimasukkan ke menu Aset sebagai inventaris masjid.
  • Prosentase Amilin:
    • Infaq Operasional (Non-Proyek): Seluruh dana (100%) dialokasikan untuk operasional masjid.
    • Zakat Fitrah/Maal: Maksimal 12,5% dialokasikan untuk amilin, sisanya untuk mustahik utama.
    • Infaq Proyek: Persentase amilin dapat diatur (misalnya 10-20%) untuk operasional proyek, sisanya untuk tujuan utama proyek.
  • Dokumentasi: Bukti penerimaan dapat dibagikan melalui WhatsApp atau dicetak. File pendukung seperti bukti transfer dapat diunggah (maksimal 3 file, 1MB per file, di versi web).

3. Distribusi ZISWAF:

  • Penyaluran ke Mustahik: Dana ZISWAF disalurkan kepada penerima yang berhak (mustahik). Nama mustahik dapat diinput manual atau dipilih dari daftar warga yang terdaftar. Untuk mustahik, NIK wajib diisi untuk validasi dan menghindari data ganda.
  • Zakat Fitrah: Distribusi Zakat Fitrah dapat dalam bentuk uang atau beras (satuan kilogram), dengan kategori penyaluran untuk klasifikasi tujuan distribusi (pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dll.).
  • Kaitan dengan Proyek: Distribusi dapat dihubungkan dengan proyek tertentu untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan donasi.
  • Idul Fitri: Kolom khusus untuk menandai distribusi yang terkait dengan periode Ramadhan/Idul Fitri.
  • Dokumentasi: Nota distribusi dapat dibagikan melalui WhatsApp atau dicetak.

4. Pengelolaan Dana Internal dan Pinjaman Terkait ZISWAF:

  • Mutasi Kas & Bank: Memindahkan dana antar kas atau rekening bank. Terdapat aturan ketat: dana Zakat, Wakaf, Fidyah, dan Infaq Proyek tidak dapat dipindahkan antar kategori ZISWAF yang berbeda atau antar proyek. Namun, Infaq Operasional dapat dimutasikan ke kategori ZISWAF lain atau proyek.
  • Pinjaman Internal: Memungkinkan peminjaman dana sementara antar kategori ZISWAF atau antar proyek di dalam masjid. Ini dilakukan dengan pencatatan transparan untuk kebutuhan mendesak tanpa melanggar prinsip syariah.
  • Pinjaman Warga: Memberikan pinjaman sosial kepada jamaah. Sumber dana pinjaman warga hanya dapat berasal dari kategori Infaq Operasional.

5. Aturan Umum dan Keamanan:

  • Transaksi Non-Editable: Transaksi ZISWAF yang sudah dicatat tidak dapat diedit atau dihapus. Jika ada kesalahan, transaksi harus dibatalkan dan diinput ulang.
  • Validasi Saldo: Sistem memastikan setiap pengeluaran sesuai dengan Kas/Bank, Kategori ZISWAF, Bentuk ZISWAF, dan Proyek. Pengeluaran dengan alokasi dana yang tidak sesuai akan ditolak, bahkan jika saldo total mencukupi.
  • Pelaporan Keuangan: Maslam menyediakan laporan keuangan ZISWAF yang terstruktur dan transparan, dapat difilter berdasarkan kriteria, diekspor, dan dibagikan. Ini membantu DKM memantau kondisi keuangan secara real-time.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top