KEBERKAHAN ZAKAT, PENYUCI HARTA , PENGUAT PERSAUDARAAN

KEUTAMAAN BAGI YANG MENUNAIKAN ZAKAT

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebulir benih menumbuhkan tujuh bulir (tangkai), pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui”

261.Ini merupakan anjuran yang agung dari Allah terhadap hamba-hambaNya untuk menafkahkan harta mereka di jalanya; yaitu jalan yang menyampaikan kepadaNya. Termasuk dalam hal ini adalah menafkahkan hartanya dalam meningkatkan ilmu yang bermanfaat, dalam mempersiapkan jihad di jalaNya, dalam mempersiapkan para tentara maupun membekali mereka, dan dalam segala macam kegiatan-kegiatan social yang berguna bagi kaum Muslimin. Kemudian di susul berinfak kepada orang-orang yang membutuhkan, fakir miskin, dan kemungkinan saja dua cara itu dapat di satukan hingga menjadi nafkah untuk menolong orang-orang membutuhkan dan sekaligus bakti social dan ketaatan.


Nafkah-nafkah seperti ini akan di lipatgandakan dengan lipatan tujuh ratus kali lipat hingga berlipat ganda banyaknya lagi dari itu. Karena itu Allah berfirman,”Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia Kehendaki,” itu tentunya sesuai apa yang ada dalam hati orang berinfak tersebut dari keimanan dan keikhlasan yang tulus, dan juga sesuai dengan kebaikan dan manfaat yang di hasilkan dari infaknya tersebut, karena beberapa jalan kebajikan dengan berinfak padanya akan mengakibatkan mafaat-manfaat yang terus mrnerus dan kemaslahatan yang macam-macam, maka balasan itu sesuai dengan perbuatan.
Referensi: https://tafsirweb.com/1027-surat-al-baqarah-ayat-261.html

ANCAMAN BAGI ORANG YANG TIDAK MENUNAIKAN ZAKAT

 وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَيُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ {34} يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَاكَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَاكُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“..dan Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”

( QS. AT-TAUBAH 34-35 ).

Syarat Seseorang Berzakat

1.Islam

2.Merdeka

3.Berakal dan baligh (ada ikhtilaf)

4.Milik Penuh (Milik Sempurna)

5.Hartanya memenuhi nisab

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top