ACARA LOUNCING BAITULMAAL MASJID FATIMAH FIKRUL AKBAR
- خُذْ مِنْ أَمْوٰلِهِمْ صَدَقَةً (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka)
Terdapat pendapat mengatakan yang dimaksud adalah zakat yang wajib dikeluarkan. Dan pendapat lain mengatakan: ini merupakan sedekah yang hanya diwajibkan atas orang-orang yang mengakui kesalahannya tersebut, karena setelah penerimaan taubat mereka lalu mereka menawarkan harta mereka kepada Rasulullah, sehingga turun ayat ini yang memerintahkan Rasulullah untuk mengambil sebagian harta mereka, dan bukan seluruhnya.
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا(dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka)
Yakni, kamu membersihkan mereka dari dosa-dosa mereka Wahai Muhammad dengan sedekah yang diambil dari mereka.
Makna pembersihan disini adalah menghilangkan bekas-bekas dosa yang masih menempel pada mereka. Adapun pensucian adalah pembersihan yang lebih lagi.
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ( dan mendoalah untuk mereka)
Yakni berdoalah bagi mereka setelah kami mengambil sebagian harta mereka.
إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ( Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka)
Makna (السكن) yakni apa yang dapat menentramkan dan mendamaikan jiwa mereka.
Referensi: https://tafsirweb.com/3119-surat-at-taubah-ayat-103.html

Ditinjau dari segi bahasa kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari kata ذكا yang berartitumbuh, berkah, berkembang atau bertambah, dan biasa juga berarti suci atau bersih, Secara terminology zakat adalah : “mengeluarkan / memberikan hak milik harta tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula[2]
Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat disebutkan bahwa :“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha (Muzakki) untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (Mustahiq) sesuai dengan syariat ajaran Islam”.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa zakat adalah mengeluarkan sebahagian harta tertentu yang telah mencapai ketentuannya, yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, dengan maksud untuk dapat mensucikan menumbuhkembangkan harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan syara’

•SEDIKITNYA 28 AYAT AL-QUR’AN MENYEBUTKAN PERINTAH SHOLAT BERIRINGAN DENGAN PERINTAH ZAKAT.
•HAL INI MENUNJUKKAN ADANYA KORELASI (HUBUNGAN) ANTARA IBADAH SHOLAT DENGAN ZAKAT.
•SEUTAMA-UTAMA IBADAH BADANIYAH ADALAH SHOLAT, DAN PALING UTAMA IBADAH MALlIYAH ADALAH ZAKAT.
•SEHINGGA MENINGGALKAN PERINTAH ZAKAT SAMA HUKUMNYA DENGAN MENINGGALKAN SHOLAT.

Beberapa Faktor Penghambat Zakat
1.Sebagian Umat Islam belum mengerti zakat maal (dikiranya zakat itu adalah zakat fitrah yang 2,5 Kg beras yang dibayar menjelang Idul Fitri itu saja)
2.Zakat termasuk rukun Islam, tetapi belum diperlakukan seperti rukun Islam lainnya (sholat, puasa, haji )
3.Dikiranya zakat hanya bermanfaat bagi si-penerima saja, sedang yang mengeluarkan zakat tidak dapat apa-apa.
4.Dikiranya zakat itu mengurangi Harta